Baca Juga : Wakil Bendahara KONI Sebut Beri Uang Rp300 Juta untuk Muktamar NU
Atas perbuatanya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Panitia Muktamar NU Tegaskan Tak Sesen pun Terima Uang dari KONI
(Erha Aprili Ramadhoni)