Menpora Bakal Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 April 2019 09:42 WIB
Menpora Imam Nahrawi. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Baca Juga : Wakil Bendahara KONI Sebut Beri Uang Rp300 Juta untuk Muktamar NU

Atas perbuatanya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Panitia Muktamar NU Tegaskan Tak Sesen pun Terima Uang dari KONI

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya