"Tapi, yang perlu mendapat penekanan ialah bahwa tidak saja pada penilaian berat ringannya hukuman dalam membangun peradaban itu, namun yg lebih utama adalah membangun peradaban kepastian hukum bagi para koruptor dimana didalamnya juga ada nilai nilai keadilan itu sendiri," katanya.
Saut menjelaskan, posisi KPK dalam hal ini telah melakukan sesuai dengan kewenangannya yakni menjatuhkan hukuman yang sesuai untuk para pelaku korupsi lewat jaksa penuntut. Namun, keputusan atau hasil akhir tetap ada ditangan hakim yang memutus perkara.
"Di luar posisi Jaksa penuntut (Pimpinan KPK memutuskan tuntutan lewat diskusi dengan Jaksa penuntut akan dituntut berapa tahun), posisi yang mulia hakim merupakan putusan yang harus benar-benar dihargai (apakah dikurangi atau ditambahai oleh yang mulia) itu sebenarnya merupakan bagian dari Chek and balances agar potensi konflik kepentingan menjadi minim," paparnya.
"Dan dalam hal KPK merasa belum memenuhi azas keadilan, normatifnya KPK banding pada beberapa kasus. Adanya perbedaan hukuman (disparitas) hukuman juga yang diskusi kan intens yang pernah dilakukan ICW dan KPK," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)