BEREDAR video yang diunggah oleh channel YouTube King Kabawo pada 24 April 2019 dengan judul: "Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M."
Video berdurasi 2 menit 41 detik ini diberi keterangan yang sama: "Akhirnya ada Anggota KPU yang insaf, mengaku di bayar 250 juta dan dijanjikan 12 M. Saksikan wawancara ekslusifnya di MetroTV." Video itu sudah ditonton 61.770 kali saat tangkapan layar diambil, Selasa (30/4/2019).
Setelah ditelusuri, video di akun King Kabawo tersebut ternyata adalah video yang sudah disunting dan dipotong. "Video yang asli adalah video program Primetime News milik salah satu stasiun televisi yang sudah ditayangkan sejak 6 Mei 2014," kata Adi Syafitrah, anggota Indonesian Hoaxes dalam debunk-nya di grup Facebook Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax (FAFHH), Selasa (30/4/2019) siang.
Adi menerangkan, dalam video yang diberi judul: "Primetime News: Darurat Rekapitulasi Suara (1)" tersebut, pembawa berita mewawancarai narasumber 'Mr.X' yang mengaku mengalami upaya penyuapan dari peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2014 terkait rekapitulasi suara.
Mr. X tersebut mengaku ditawari secara tunai uang Rp250 juta dan dijanjikan uang Rp12 miliar agar dia mau menambahkan angka 0 di belakang atau angka 1 di depan perolehan suara calon legislatif tersebut. "Dalam video aslinya, Mr. X mengaku menolak pemberian tersebut," ujar Adi.