Selundupkan 14 Kg Sabu, 2 WNA Ditembak Mati Polisi

Antara, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 04:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan membekuk dua orang tersangka AS dan A, serta mengamankan barang bukti seberat 1 kg sabu-sabu," ucap jenderal bintang dua itu.

Agus menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya di lokasi yang berbeda, yakni Jalan Gatot Subroto KM 5, Kelurahan Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Pintu Tol Tebing Tinggi,Jalan Letjen Suprapto Medan Maimun, dan Jalan Hamdoko Gang Kutilang, Tanjung Bali Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota.

"Para tersangka narkoba itu, melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun dan hukuman 6 tahun," katanya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya