Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Pemberian fee 10 persen tersebut diberikan kepada Sri dalam bentuk barang-barang mewah berupa jam, tas dan perhiasan berlian. Setelah pemberian itu, nantinya Bernard akan mendapatkan proyek di Pemkab Talaud.
Adapun beberapa barang mewah milik Sri Wahyumi yang disita KPK adalah, handbag Chanel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga seharga Rp32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000, cincin berlian Rp76.925.000, terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)