Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan, terdakwa Masrial dituntut pidana selama 2 tahun penjara dan terdakwa Weli Zulfikar 2 tahun 6 bulan penjara. Ketiga merupakan dokter berstatus PNS.
Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga tahun 2013. Modusnya adalah dengan cara membuat formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam kasus ini, mereka memakai jasa dari pihak ke tiga, CV PMR disetujui instansi farmasi. Mereka inilah yang yang dipakai untuk penagihan biaya ke rumah sakit.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran kepada perwakilan perusahaan. Pihak perusahaan kebagian jatah 5 persen dari penagihan. Dalam kasus ini, dua karyawan perusahaan juga diseret ke meja hijau.
Selama proses hukum, di kejaksaan ratusan dokter di Pekanbaru sering melakukan aksi demo. Mereka melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas dan mengangkap tiga rekanya dikriminalisasi.
(Edi Hidayat)