3 Dokter Spesialis di Pekanbaru Terbukti Korupsi Alat Kesehatan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 16:56 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
Share :


Welli merupakan terdakwa pertama yang disidangkan oleh majelis hakim. Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah itu giliran terdakwa Masrial. Namun dalam amar putusannya, Marsial divonis lebih ringan empat bulan dibanding koleganya, Welly. Marsial divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhhya.

Dokter yang terakhir divonis oleh majelis hakim adalah Kuswan Ambar. Dalam putusan dokter spesialis bedah ini alot karena hakim yang menyidangkan berbeda. Namun akhirnya sepakat menghukum terdakwa 1 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya