PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga dokter dalam kasus korupsi berjamaah pengadaan alat kesehatan (Alkes). Ketiga di sidang terpisah dan mendapatkan vonis yang berbeda beda.
Tiga dokter divonis bersalah Kuswan Ambar Pamungkas, Welli Zulfikar dan Masrial. Mereka merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arfin Ahmad Pekanbaru. Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 miliar.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang ketiga terdakwa, Saut Maruli Tua Pasaribu menegaskan, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juntho Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Welli Zulfikar. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Saut di PN Pekanbaru Jalan Teratai, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga; Korupsi Alat Kesehatan, 3 Dokter Spesialis Dijebloskan ke Bui