JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang Hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain menangkap Hakim, tim juga mengamankan empat orang lainnya yakni, dua Pengacara, Panitera Muda, dan pihak swasta.
Selain itu, tim juga menyita uang Rp100 juta dalam bentuk Rupiah. Diduga, uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dokumen tanah yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"(Uang yang diamankan) Sekitar Rp100 jutaan. Bentuk rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Baca Juga: OTT Hakim di Balikpapan Diduga Terkait Suap Perkara Penipuan Dokumen Tanah
Saat ini, kelima orang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Kalimantan Timur. Rencananya, KPK akan membawa sejumlah orang yang diamankan tersebut besok pagi.
KPK sendiri mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
(Edi Hidayat)