JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang Hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain menangkap Hakim, tim juga mengamankan empat orang lainnya yakni, dua Pengacara, Panitera Muda, dan pihak swasta.
Selain itu, tim juga menyita uang Rp100 juta dalam bentuk Rupiah. Diduga, uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dokumen tanah yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik tengah membawa lima orang yang diamankan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"5 orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke KPK pagi ini. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/5/2019).