JAKARTA – Pihak Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan seorang hakim dan panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 3 Mei 2019.
"Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN Balikpapan diamankan KPK. Selebihnya adalah pengacara dan pihak swasta," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, sebagaimana mengutip dari Antaranews, Sabtu (4/3/2019).
(Baca juga: Setelah Dikembangkan, 7 Orang Diamankan KPK Dalam Kasus OTT di Balikpapan)
Ia mengatakan, saat ini pihak MA masih menunggu hasil pemeriksaan sementara KPK. Andi menerangkan, MA akan mengambil langkah tegas bila hakim dan panitera yang bersangkutan memang terbukti terlibat kasus tersebut.