Sebelumnya pada Jumat 3 Mei 2019 malam, KPK mengamankan lima orang, termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN Balikpapan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Balikpapan untuk diperiksa.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, OTT dilakukan setelah KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan. Kasus ini diduga terkait penipuan dokumen tanah.
(Hantoro)