Amankan Duit Rp227,5 Juta, Begini Kronologi OTT Hakim PN Balikpapan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2019 20:55 WIB
Share :

JAKARTA - Tim tindak tindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan duit sebesar Rp227,5 Juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 3 Mei 2019.

Komisi antirasuah mengamankan lima orang dalam operasi senyap ini, di antaranya Sudarman (SDM) selaku pihak swasta yang juga terdakwa dalam kasus pemalsuan surat.

Kemudian Jhonson Siburian (JHS) selaku pengacara SDM, Rosa Isabela (RIS) selaku staf JHS, Kayat (KYT) selaku hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Fahrul Azami (FAZ) selaku panitera muda pidana.

SDM merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah yang sedang disidang di PN Balikpapan. Ia dituntut lima tahun penjara. Namun SDM diputus bebas oleh hakim KYT.

Dari perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Hakim PN Balikpapan bernama Kayat, Sudarman selaku pihak yang berperkara, dan pengacaranya bernama Jhonson Siburian.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya