Amankan Duit Rp227,5 Juta, Begini Kronologi OTT Hakim PN Balikpapan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2019 20:55 WIB
Share :

- Pada pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul Azami (FAZ) di rumahnya di Jalan MT Haryono

- Pukul 09.00 WIB pagi tadi, lima orang yang diamankan di Balikpapan tiba di Gedung KPK Jakarta untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya