JAKARTA - Tim tindak tindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan duit sebesar Rp227,5 Juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 3 Mei 2019.
Komisi antirasuah mengamankan lima orang dalam operasi senyap ini, di antaranya Sudarman (SDM) selaku pihak swasta yang juga terdakwa dalam kasus pemalsuan surat.
Kemudian Jhonson Siburian (JHS) selaku pengacara SDM, Rosa Isabela (RIS) selaku staf JHS, Kayat (KYT) selaku hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Fahrul Azami (FAZ) selaku panitera muda pidana.
SDM merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah yang sedang disidang di PN Balikpapan. Ia dituntut lima tahun penjara. Namun SDM diputus bebas oleh hakim KYT.
Dari perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Hakim PN Balikpapan bernama Kayat, Sudarman selaku pihak yang berperkara, dan pengacaranya bernama Jhonson Siburian.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Berikut kronologi OTT KPK di Balikpapan pada Jumat, 5 Mei 2019:
- Tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari advokat JHS ke hakim KYT di PN Balikpapan
- Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di PN Balikpapan
- Sekitar pukul 17.00 WITA di halaman parkir PN Balikpapan, RIS berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir didepan PN Balikpapan membawa kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta
- Saat RIS sampai ke mobil warna silver diduga milik KYT, mobil tersebut dalam keadaan terkunci. Akhirnya RIS menghubungi KYT untuk membuka kunci mobil.
- KYT diduga membuka kunci mobil dari kejauhan dengan remote control. Setelah mobil terbuka, JHS mendatangi RIS dan meletakkan uang kresek plastik tersebut di kursi mobil tersebut.
- Tidak lama berselang, setelah RIS dan JHS pergi, KYT datang ke mobil silver tersebut dan tim langsung mengamankan KYT beserta barang bukti uang Rp100 juta di dalam plastik kresek hitam di mobil tersebut. Tim juga mengamankan uang Rp28,5 juta yang ada di dalam tas KYT.
- Tim KPK lainnya kemudian mengamankan JHS dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan.
- Tiga orang yang ditangkap kemudian diboyong ke Mapolda Kalimantan Timur
- Tim lalu membawa JHS ke kantornya di Jalan Syarifudin Yoes dan mengamankan uang Rp99 juta dalam bentuk Rp100 ribuan. Diduga uang ini merupakan bagian yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan.
- Tim lalu bergegas menuju rumah Sudarman (SDM) di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Di sana pada pukul 19.00 WITA tim mengamankan SDM.
- Pada pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul Azami (FAZ) di rumahnya di Jalan MT Haryono
- Pukul 09.00 WIB pagi tadi, lima orang yang diamankan di Balikpapan tiba di Gedung KPK Jakarta untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)