"Oleh-Oleh" Jadi Kode Korupsi Hakim PN Balikpapan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2019 22:31 WIB
Share :

Laode melanjutkan, pada Desember 2018, SDM dituntut pidana lima tahun penjara atas kasus pemalsuan tersebut. Namun SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima oleh hakim KYT. Walhasil SDM dibebaskan.

"Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui advokatnya yakni JHS," terang dia.

Pada 2 Mei 2019, advokat JHS bertemu hakim KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo seraya menagih fee pembebasan SDM.

"KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih janji fee dan bertanya oleh-olehnya mana?" ucap Laode.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya