13 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam Dimusnahkan di Kalimantan Barat

Amril Amarullah, Jurnalis
Minggu 05 Mei 2019 08:28 WIB
Kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditenggelamkan di perairan Kalimantan Barat (Kementerian KKP)
Share :

PONTIANAK - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal perikanan asing pelaku illegal fishing. Kali ini, sebanyak 13 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Penenggelaman dipimpin langsung oleh Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2019.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo; Wakasal, Laksdya Wuspo Lukito; Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa; Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol; Kapolda Kalimantan Barat (Pol) Didi Haryono; Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Greg Agung; dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.

Dengan dimusnahkannya 13 kapal hari ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal.

Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya