13 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam Dimusnahkan di Kalimantan Barat

Amril Amarullah, Jurnalis
Minggu 05 Mei 2019 08:28 WIB
Kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditenggelamkan di perairan Kalimantan Barat (Kementerian KKP)
Share :

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun.

"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakutkan bangsa negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah pola. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya.

Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

“Mereka harus jera. Yang kedua, ini namanya hukum. Kita berikan kepastian hukum kepada orang yang mau nyuri. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum. Tidak ada yang berbeda-beda. Itu saja yang saya inginkan,” ucapnya.

Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya