"NM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Lampung sejak Bulan Desember 2018," kata Alex.
Penangkapan turut melibatkan petugas KPK karena sebelumnya telah diminta memfasilitasi pencarian DPO oleh Polda Lampung pada Maret 2019. Saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Tim Krimsus Polres Tangsel bergerak dan menangkap tersangka.
Baca juga: Beri Efek Jera, KPK Harap Napi Koruptor Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan
"Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tukas Alex.
Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Fakhri Rezy)