Ada sejumlah barang yang disita KPK dari penggeledahan tersebut, di antaranya berupa beberapa dokumen yang terkait dengan proses pidana pemalsuan dokumen. Kemudian, ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait dengan perkara dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka penerima suap sedangkan dua orang pihak swasta yaitu Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pengacara Sudarman sebagai tersangka pemberi suap.
Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat pada 2018. Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson dan menawarkan bantuan dengan "fee" Rp500 juta jika ingin Sudarman bebas.
Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.