Diduga Hina Ijtima Ulama III, Pecandu Narkoba Ini Ditangkap Polisi

Ade Putra, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 18:31 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Tak hanya itu massa juga ikut mengawal pelaku ke Polresta Pontianak. Kedatangan mereka di Polresta, kata Kapolresta, untuk mengawal dan melaporkan pelaku ke Mapolresta Pontianak.

"Saat ini laporannya sudah kita terima, dan kita tindak lanjuti. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku empat tahun terakhir sudah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Setelah kita lakukan pengecekan, tadi pagi lewat tes urin dan hasilnya positif," jelasnya.

Sehingga kata Anwar, kemungkinan dalam membuat postingan itu, pelaku diduga terbawa halusinasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya