Khusus pidana narkoba, pelaku dikenakan pasal 27 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun. "Jadi pasal berlapis dari UU ITE enam tahun dan narkoba empat tahun," tegasnya.
Bercermin dari kasus ini, Anwar mengimbau kepada masyarakat dan para netizen untuk menjaga jempolnya.
"Hati-hati membuat postingan. Fillter dan cermati betul, jangan sampai menjadi pemicu. Apalagi dalam keadaan pengaruh minuman keras atau narkoba. Sangat rawan. Karena orang tidak tahu bahwa yang bersangkutan terpengaruh hal-hal yang di luar kesadaran. Sehingga pesan kami, harus jaga betul dalam bermedia sosial," pungkasnya.
(Awaludin)