SALATIGA - Tarmuji (37) warga Gunung Batu RT 05 RW 07 Desa Gunung Batu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan terancam hukuman 20 tahun penjara, lantaran memiliki pistol rakitan berbentuk revolver dan enam butir peluru.
Tersangka disangka melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api tersebut tanpa izin. Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKPB Gatot Hendro Hartono mengatakan, kasus kepemilikan senjata api ini terungkap ketika tersangka diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sidomukti dalam kasus penggelapan sepeda motor. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan beserta amunisi aktifnya.
"Senjata api ini disimpan oleh tersangka di dalam tanah di kebun samping rumah istrinya di Desa Kembang, Ampel, Boyolali. Kemudian tersangka dibawa ke lokasi dan benar di tempat tersebut ditemukan barang berupa senjata api rakitan model revolver warna abu-abu bergagang kayu warna kuning," kata Gatoto saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Salatiga, Senin (6/5/2019).