Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api rakitan tersebut yang membuat tersangka. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kebenaran pengakuan tersangka.
"Pengakuan tersangka masih kita dalami. Apakah tersangka benar membuat sendiri atau beli dari orang lain," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Tarmuji mengaku, dirinya terinspirasi membuat senjata api rakitan setelah melihat tayangan cara membuat senjata api di Youtube.
"Setelah nonton Youtube, lantas terpikir untuk membuat senjata rakitan. Akhirnya saya membuat senjata itu sekaligus untuk mengukur kemampuan otak saya. Sedangkan amunisinya saya beli dari teman," tandasnya.
(Awaludin)