Ditetapkan Tersangka, Bachtiar Nasir Bakal Langsung Diperiksa Besok

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 08:27 WIB
Bachtiar Nasir.
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara‎ tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pihak Kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019, besok.

Adapun, polisi mengeluarkan surat pemanggilan bagi Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu 8 Mei 2019.

"Ya, sudah dikirim surat panggilannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tidipeksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

(Baca juga: Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang)

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya