Sementara satu mantan anggota DPRD Sumut yakni, Musdalifah divonis enam tahun penjara. Musdalifah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap tujuh mantan anggota DPRD Sumut. Mereka dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Pasiruddin Daulay terbukti menerima Rp127,5 juta, Elezaro Rp415 juta, Tahan Manahan Rp835 juta, Tunggul Rp477,5 juta, Fahru Rozi Rp447,5 juta, Taufan Agung Ginting Rp392,5 juta, dan Musdalifaj Rp427,5 juta.
Menurut Hakim, suap yang diberikan Gatot kepada para mantan legislator Sumut tersebut untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013.