JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana terhadap enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 selama empat tahun penjara. Selain itu, keenamnya juga divonis untu membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Keenamnya mantan anggota DPRD tersebut yakni, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung. Hakim meyakini, keenamnya terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
"Menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2019).