Menag Akui Terima Uang Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan, tapi...

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 15:47 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, mengakui menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag, Haris Hasanuddin. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana hal tersebut diakui Lukman Hakim usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan untuk penyidikan mantan Ketum PPP, Romahurmuziy.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK‎, bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

"Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan‎," katanya.

Lukman enggan menjawab lebih jauh terkait hal-hal yang berkaitan dengan materi pokok perkara. Dia meminta kepada awak media untuk mempertanyakan seputar pemeriksaannya hari ini ke KPK.

"Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya. T‎idak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani‎," ucapnya.

Tim penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin. Selain ruangan Menag, penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).


Baca Juga : Tampil Santai, Menag Lukman Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Romahurmuziy

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian ‎uang kepada Lukman Hakim. Dalam sidang praperadilan Romi, Lukman Hakim disebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu ponpes di Jawa Timur.


Baca Juga : Respon Menag Disebut Terima Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya