Menurut Dedi, pihaknya berharap Bachtiar Nasir bisa menghadiri pemanggilan yang ketika. Mengingat, kata Dedi, keterangan dari loyalis Prabowo Subianto itu sangat diperlukan untuk kasus ini.
"Nanti akan klarifikasi beri keterangan terkait keterangan peristiwa perbuatan melawan hukum di dalam suatu yayasan tersebut," tutur Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.