Terkait dengan pemeriksaan dua saksi pada hari ini yaitu, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, tim penyidik mengonfirmasi soal keanggota Markus Nari di DPR.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Edi Hidayat)