Mahyeldi menjelaskan, penolakan ini didasari dari berbagai pertimbangan. Selain itu, penolakan juga tak hanya dari Kota Padang, tapi juga sejumlah pemerintah daerah, seperti Kota Depok, Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Mahyeldi, konten film tersebut jelas bertentangan dengan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat di Kota Padang, yang berlandaskan Adat Basandi Syara'-Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Selain itu, konten film dinilai bisa mempengaruhi cara pandang dan membangun opini masyarakat terhadap perilaku penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang biasa dan dapat diterima.
(Baca juga: Beredar Petisi Online Boikot Film Kucumbu Tubuh Indahku)
"Alhamdulillah Kota Padang telah mendeklarasikan diri sebagai kota yang bebas dari maksiat dan menolak komunitas LGBT dan sejenisnya, dengan komitmen bersama yang dilakukan para tokoh masyarakat, agama, dan stakeholder terkait lainnya,” ucapnya.
"Jadi penayangan film ini menurut kita dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat sehingga bermuara kepada terganggunya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang. Kita berharap, semua masyarakat dapat memahami apa yang menjadi perhatian kita bersama. Dan sebenarnya ini yang jadi pertanyaan kita, karena LSF seharusnya lebih peka terhadap film yang akan ditayangkan dengan memproteksinya terlebih dahulu,” ujar dia.