JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Forum Imam Masjid Jakarta dan Hafidz Alumni Kampus Alquran PTIQ meminta Polri untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus itu.
Juru Bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Hafidz Alumni Kampus Alquran PTIQ, Ahmad Hariri mengatakan, penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni tindak kriminal.
“Sebab sejak kasus ini mengemuka, temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menurutnya, perjalanan kasus ini harus dibaca secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang ada. Polri sebagai aparat penegak hukum lanjutnya, harus tegas menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa harus tebang pilih.
"Sebab siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan,” tuturnya.
Hariri melanjutkan, Indonesia sebagai negara yang memiliki karakter toleransi tinggi selalu menginginkan adanya kedamaian dan kerukunan. Oleh karenanya, sebagai bangsa yang majemuk, pihaknya mengutuk dan menolak keras tindakan-tindakan terorisme.
"Maka dari itu kami mendesak Polri bertindak tegas kepada siapapun, termasuk Bachtiar Nasir, yang bila terbukti bersalah melakukan pencucian uang. Mendesak Polri tidak ragu dalam menegakkan keadilan, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak terorisme yang nyata-nyata menjadi musuh bersama bangsa Indonesia," kata dia.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan memahami perjalanan kasus ini secara komprehensif dan memercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tanpa terprovokasi isu-isu yang tidak benar.
Untuk diketahui, perkara ini bergulir sejak tahun 2017 silam. Saat itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat panggilan yang sempat beredar, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Rizka Diputra)