JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk Ustaz Bachtiar Nasir. Surat tersebut sudah dikirim kemarin, Kamis 9 Mei 2019.
"Kemarin mas suratnya dikirim," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Okezone, Jumat (10/5/2019).
Dedi mengatakan, pencekalan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan Bachtiar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Bachtiar sendiri akan kembali dipanggil polisi pada Selasa (14/5/2019) mendatang, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. "Ya betul karena keterangan dibutuhkan Selasa depan mas," imbuhnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).