"Kecuali ada upaya menggulingkan pemerintah ke Istana Negara dalam bentuk demo. Tidak ada upaya menggulingkan pemerintah. Maka dari itu harus perlu digarisbawahi tidak ada niatan untuk makar," kata Pitra.
Sebelumnya, beredar surat pencegahan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri oleh polisi. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga dipanggil polisi dalam kasus dugaan makar.
Kivlan sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
(Rizka Diputra)