3 Terpidana Korupsi Genset RSUD Banten Dijebloskan ke Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 01:28 WIB
Eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan genset (Foto: Rasyid Ridho/Okezone)
Share :

Pada sidang yang dipimpin majelia hakim Epiyanto pada 3 Mei 2019 yang lalu, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, selama proses persidangan, ketiga terpidana korupsi genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar itu tidak dilakukan penahanan dan statusnya hanya tahanan kota. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp631 juta.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya