Polri Jelaskan Autopsi Petugas Penyelenggara Pemilu 2019 Harus Ada Fakta Hukum

Antara, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 20:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengomentari banyaknya permintaan soal autopsi ratusan jenazah petugas penyelenggara Pemilu 2019. Menurut dia, autopsi harus didasari fakta hukum, karena polisi bekerja berdasarkan suatu fakta hukum.

"Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?" ujar Dedi menanggapi tuntutan autopsi jenazah petugas pemilu yang gugur, seperti dilansir Antaranews.

Baca Juga: Puluhan Ibu-Ibu Aksi Pukul Panci Tuntut KPU Autopsi Jenazah KPPS 

Dia menambahkan, autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum, misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya