JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Iwan Andi Sucipto.
Pelaku, kata Dedi, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon dan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat.
"Ya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, nanti (Polda) Jawa Barat yang rilis," kata Dedi saat dikonfirmasi Okezone, Senin (13/5/2019).
Dedi menjelaskan, pihaknya mendapati video dugaan ujaran kebencian itu beredar pada Minggu, 12 Mei 2019, di akun Facebook pelaku bernama Iwan Adi Sucipto.
Dalam video tersebut pelaku melakukan seruan kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan imbauan Kapolri untuk tembak ditempat kepada para pengganggu keamanan dan ketertiban pada saat suasana pemilu. Ia juga dinilai telah memprovokasi untuk mengadu domba antara institusi TNI dan Polri.