KPK Yakin Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 18:44 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

Romi mempermasalahkan penetapan tersangka serta penangkapan oleh KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur. ‎Oleh karenanya, Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Febri menjelaskan, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti terkait sahnya penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Romahurmuziy dalam persidangan. KPK tinggal menunggu keputusan dari Hakim PN Jaksel, besok.

"Yang pasti KPK sebagai insititusi Gakkum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan Romi, terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian ‎uang kepada Lukman Hakim. Dalam sidang praperadilan Romi, Lukman Hakim disebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu ponpes di Jawa Timur.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya