JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi). Gugatan praperadilan Romi sendiri rencananya akan diputus besok.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya cukup mengantongi bukti-bukti keterlibatan Romi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag). Oleh karenanya, KPK ketika menetapkan Romi sebagai tersangka.
"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
(Baca Juga: Praperadilan Romi, Menag Lukman Disebut KPK Terima Uang Rp10 Juta)
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.