Polisi Masih Selidiki Motif Penyebaran Video Adu Domba TNI-Polri

Fathnur Rohman, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 15:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa IAS, agar mengetahui motif dari pembuatan dan penyebarluasan video tersebut. IAS sendiri sudah berstatus tersangka, karena sudah melanggar UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 juta.

Seperti diketahui, IAS mengunggah sebuah video diakun Facebook-nya dan menjadi viral. Dalam video yang berdurasi satu menit 27 detik itu, ia melakukan seruan kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan imbauan Kapolri, untuk tembak ditempat kepada para pengganggu keamanan dan ketertiban pada saat suasana pemilu.

Ia juga dinilai telah memprovokasi untuk mengadu domba antara institusi TNI dan Polri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya