Bawaslu: Jika Tak Puas dengan Hasil Pleno KPU Banten, Silakan Bawa ke MK

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 18:01 WIB
Pemilu (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: JK: Saya Bukan Peramal, tapi PAN Akan Menerima Siapa Saja yang Menang

"Ketiga kami meminta hasil rekapitulasi ini disebarluaskan dengan berbagai bentuk dan juga berbagai macam. Ditempel di lokasi lokasi strategis, dan disebarkan melalui format PDF yang bisa dibaca dan disebarluaskan supaya masyarakat tahu hasil pemilu rekap di tingkat provinsi," ujarnya.

Keempat, Bawaslu mempersilahkan kepada peserta pemilu baik itu partai politik ataupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presidem maupun calon anggota DPD RI menyampaikan gugatan ketidakpuasannya dari hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada hal hal yang terkait dengan ketidakkepuasan atau merasa hasil ini ternyata ada perbedaan dengan dokumentasi yang dipegang disertai dengan bukti-bukti. Maka masih terbuka secara konstitusional yaitu dengan melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi yang segara dibuka setelah rekapitulasi nasional berakhir," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya