Persoalan pemindahan suara antarcaleg di PDIP memang telah dilaporkan ke Bawaslu tingkat provinsi. Laporan yang diterima Bawaslu Kalbar yakni terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg tertentu.
"Kan itu ada dugaan pelanggaran administrasi yang sudah diajukan Bawaslu provinsi, terkait adanya perpindahan suara di enam kecamatan di satu kabupaten," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung KPU.
Fritz mengatakan, KPU telah mengesahkan hasil Pileg 2019 untuk daerah pemilihan Kalbar. Namun, hasil Pileg 2019 tersebut bisa dikoreksi dengan hasil sidang Bawaslu Kalbar.
"Kalau ada putusan, koreksi, itu bisa dibuka lagi. Ini (koreksi) hanya untuk DPR RI," pungkas Fritz.
(Hantoro)