TABANAN - Pasangan tanpa ikatan suami istri (selingkuh), I Wayan Artana (40) dan Ni Nengah Widnyani (44), asal satu banjar yakni Banjar Dinas Babahan Kanginan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, harus merasakan dinginnya sel Polsek Tabanan.
Keduanya tertangkap lantaran nekat melakukan aksi pencurian itik di kandang milik I Wayan Mardika, Banjar Bongan Jawa Kangin, Desa Bongan, Tabanan. Aksi nekat keduanya dipicu lantaran faktor ekonomi. Bahkan, saat melakukan aksinya pada 2 Mei 2019 dini hari lalu, keduanya sempat dihakimi oleh warga sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kota Tabanan Iptu I Nyoman Artadana didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta saat membeberkan keduanya merencanakan pencurian saat tinggal di rumah kos di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan.