JAMBI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok harus berurusan dengan jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jambi.
Bagaimana tidak, pria bernama Kong Huping merupakan DPO dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penyelundupan baby lobster.
"WNA ini merupakan tenaga ahli dalam perkara lobster di Bandara Soekarno Hatta. Dia adalah warga Tiongkok yang tak bisa berbahasa Indonesia," ungkap Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakhti, Selasa (14/5/2019).
Pelaku ini diamankan bersama lima rekan lainnya, yakni Lucky asal Provinsi Riau, Herman asal Jakarta Barat, Zainuri asal Jambi, Purnama Asal Jambi dan Ansori asal Lampung.
"Mereka digerebek di rumah penampungan baby lobster di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin malam kemarin," tuturnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 9 box yang berisi baby lobster siap untuk dikirim.