Penyelundupan Baby Lobster di Jambi Didalangi WNA Asal Tiongkok

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 22:30 WIB
Penyelundupan baby lobster di Jambi (Foto: Azhari/Okezone)
Share :

Setelah itu, pihak Ditpol Airud Polda Jambi bekerja menghubungi Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan BKIPM mengecek kembali ke gudang penampungan.

Usai diperiksa, petugas menemukan kembali 2 box baby lobster yang disusun rapi. "Jadi totalnya ada 11 box yang berisi 81.000 ekor benih baby lobter jenis pasir. Bila dirupiahkan mencapai Rp12, 1 miliar," tutur Fauzi.

Selain mengamankan 6 orang tersangka dan ribuan ekor baby lobster, petugas berhasil mengamankan 1 unit pompa air merk resun LP40, 2 unit tabung oksigen, galon berisi air laut, 1 unit pompa celup merk Amara, 2 unit pompa celup merk Yang, 1 unit mesin pompa merk National, 3 unit plastik sealer merk pioline, satu unit pompa celup merk SP 1000.

Keenam pelaku diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) UU RI nomor RI nomor 31 tahun 2014, tentang perikanan yang sebagaimna twlah dirubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya