"Sehingga ada pemberitaan kemarin yang menyatakan THR akan molor ini sudah jelas. Dan petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Karena memang daerah ini lah yang terbebankan pada APBD," jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS akan tepat waktu. Di mana waktu pencairan THR ialah 24 Mei 2019 dan untuk gaji ke-13 pada Juni 2019
"Sehingga dengan demikian hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat direalisasikan dengan didasarkan atas Peraturan Kepala Daerah. Itu yang lebih khusus sehingga tidak ada lagi permasalahan baik itu menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke 13 yang akan direalisasikan Juni 2019," tuturnya.
"Ini menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke 13 yang akan direalisasikan Juni 2019," tambah Hadi.
(Khafid Mardiyansyah)