Kemendagri Pastikan Pencairan THR Akan Tepat Waktu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 15:11 WIB
Ilustrasi
Share :

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.

(Baca Juga: Kemendagri Tindak Lanjuti Edaran KPK Terkait Pencegahan Gratifikasi Hari Raya)

Poin itu lah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

"Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan," kata Hadi dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

(Baca Juga: Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK)

Hadi menyatakan, nantinya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya