Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 10:37 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

“Mengadili, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu, kata Abhan, memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data dalam Situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” tuturnya.

Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo menekanan jika keberadaan situng sudah ada didalam undang-undang yang ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya