Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 10:37 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan (foto: Okezone)
Share :

Namun Bawaslu menginginkan situng tetap ada sebagai keberadaan insturumen dari KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.

“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” kata Ratna.

Sekadar informasi, putusan ini merupakan hasil sidang pelaporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu pun telah menggelar sidang ajudikasi hingga sidang pemeriksaan saksi sebelum sidang putusan ini.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya