Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng, Ini Komentar TKN Jokowi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 12:04 WIB
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga (foto: Sarah/Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga turut mengomentari terkait keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

Menurut politisi dari Partai Perindo tersebut menyebutkan, bahwa TKN tidak masalah dengan keputusan itu. Hal tersebut berarti menandakan bahwa metode KPU dalam proses penghitungan suara ada yang perlu diperbaiki.

"Kita enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Arya Sinulingga saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

 

Arya Sinulingga kembali menjelaskan kalau penghitungan suara bukanlah keputusan secara resmi dari Pemilu. Melainkan proses penghitungan berjenjang, yakni dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer loh di bawahnya itu, situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," terangnya.

Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan memberikan memberikan keputisam bahwa KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya